News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Keistimewaan Yogyakarta

Ical: Jiwa Sultan Tetap Golkar

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mendapat sembah bekti dari Permaisuri Raja GKR Hemas saat acara Ngabekten Puteri di tratag Bangsal Proboyekso, Keraton Yogyakarta, Senin (20/08/2012). Tradisi ini digelar selama dua hari (Ngabekten Kakung dan Ngabekten Puteri) setiap bulan syawal ini dalam rangka menyambut Idul Fitri. (TRIBUN JOGJA/Bramasto Adhy)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait pengesahan UU Keistimewaan DI Yogyakarta, yang did alamnya mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak boleh menjadi anggota partai politik, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mengatakan semua pihak harus menghormati UU tersebut termasuk Partai Golkar.

Dengan disahkannya UU tersebut, artinya Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X harus mundur dari keanggotaan Golkar.

"Ya memang kita harus hormati undang-undang itu," terang Ical di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (3/9/2012).

Ical juga mengatakan Sultan sudah menemui dirinya terkait dengan disahkannya UU Keistimewaan Yogyakarta, yang dalam ketentuan pasal 16 ayat 1 huruf n dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak boleh menjadi anggota partai politik.

"Sultan bilang ke saya kalau jiwanya itu tetap Golkar," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, RUU tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (30/8/2012).

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung.

baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini