TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat akhirnya memutus dua pejabat Badan POM yakni Siam Subagyo (Kepala Pusat Penelitian Pengujian Obat dan Makanan selaku PPK) dan Irmanto Zamahrir Ganin, masing-masing satu tahun enam bulan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim juga mengenakan denda kedua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium paket 1 dan 2 yang berasal dari APBN, masing-masing Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum untuk kedua terdakwa masing-masing tiga tahun enam bulan. "Kami pikir-pikir untuk banding apa tidak," ujar jaksa penuntut umum Sophian usai persidangan, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Majelis hakim yang diketuai Herdi Agustin, juga menyatakan kedua terdakwa tidak menikmati keuangan negara dari proyek tersebut. Dan kerugian negara sudah diganti oleh dua perusahaan pemenang tender pengadaan peralatan laboratorium.
Siam usai sidang merasa, kasus yang telah menyeretnya karena kesaksian saksi ahli yang dalam keterangannya mengatakan bahwa dirinya melakukan penyalahgunaan wewenang tidak benar. "Keterangan ahli merugikan saya," ujar Siam.
Secara psikologis, Siam mengaku malu dengan menjadi terdakwa di kasus ini lebih karena kesalahan administrasi. Namun, ia tetap tegar karena bawahan dan semua unsur pimpinan di Badan POM yakin Siam dan koleganya tidak bersalah. Saat sidang, mereka juga hadir mendukung moril kedua terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa Chusasih Syakur menjelaskan, perkara ini lebih karena adanya keterlambatan membayarkan denda, yang kemudian menjadi masalah di DPR lalu dipersoalkan. Namun setelah mereka pemenang tender membayar enggak ada masalah.
Klik: