News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Kartini Berharap KPK Juga Jadikan Hakim Lain Tersangka

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang Kartini Julianna Mandalena Marpaung setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu dibawa ke Jakarta melalui Bandar Udara Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/8/2012) malam. Dua hakim ad hoc pengadilan Tipikor Kartini Julianna Mandalena Marpaung dan Heru Kisbandono ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan upacara bendera di Halaman Pengadilan Negeri Kota Semarang. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap kasus hukum yang ditangani mereka. (KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sahala Siahaan, pengacara hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Mandalena Marpaung meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri keterlibatan hakim hakim lain dalam dugaan suap terkaitĀ  pemulusan perkara pemeliharaan Mobil Dinas di DPRD Grobogan yang menjerat kliennya.

"Putusan bebas ini kan kolektif kolegial. Artinya, ada beberapa hakim. Jadi jangan mentang-mentang Kartini ditangkap tangan dia yang disalahkan," kata Sahala di kantor KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2012).

Hakim yang menangani perkara pemeliharaan Mobil Dinas di DPRD Grobogan sendiri di antaranya, Hakim Asmandinata, dan Kartini. Sementara ketua majelis hakim adalah Pragsono.

Saat disinggung apakah Pragsono maupun hakim-hakim lain yang merupakan rekan kliennya itu layak menjadi tersangka, Sahala pun berharap hal demikian.

"Itu kamu sudah jawab. Tapi, itu hak KPK menentukan apakah jadi tersangka atau tidak. Kami tidak ada kewenangan atau tendesius untuk menyatakan dia harus jadi tersangka atau tidak," kata dia.

Diketahui, pada Jumat 17 Agustus 2012, KPK menangkap hakim adhoc Tipikor Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono. Heru merupakan hakim adhoc di Pontianak. Sedangkan Kartini bertugas di PN Tipikor Semarang. Bersama dua hakim itu, Sri Dartutik pengusaha sekaligus adik dari Ketua DPRD Gerobogan, M Yaeni yang diduga menyuap mereka juga diciduk. Jumlah barang bukti mencapai Rp 150 Juta.

Suap untuk kedua hakim itu diduga untuk mengatur putusan untuk perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni, yang diputus 27 Agustus 2012 lalu.

Sementara, penelusuran Tribunnews.com, uang yang diantar Sri Dartutik melalui Hakim Heru Kisbandono kepada Hakim Kartini merupakan pemberian yang sebenarnya ditujukan untuk Hakim Pragsono menjelang perayaan Idul Fitri.

Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Pragsono membantahnya, ia mengatakan tak tahu menahu terkait suap koleganya itu. Juru Bicara KPK, Johan Budi sendiri menolak berkomentar. Begitupun dengan Kartini, saat ditemui Tribunnews.com ia memilih untuk menyerahkan penuh kepada pengacaranya.

Berita Terkait: KPK Tangkap Hakim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini