TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas penyidikan dua tersangka dalam kasus dugaan proyek pengadaan Solar Home System (SHS) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2009 ke jaksa penuntut umum.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Menurut Johan, dengan pelimpahan ini, pemeriksaan saksi politisi DPR Sutan Batoegana tidak akan lagi dilakuan penyidik.
"Mengenai pemeriksaan saudara Sutan Batoegana menurut penyidik di tingkat penyidikan tidak diperlukan lagi karena sudah P21," ujar Johan, sambil menambahkan tidak diperiksanya Sutan sebagai saksi oleh penyidik mempertimbangkan masa penahanan dua tersangka.
Jumat pekan lalu KPK sudah menjadwalkan pemanggilan Sutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, untuk tersangka Jacobus Purwono, namun mangkir.
Ia berdalih tak bisa datang lantaran masih berada di daerah pemilihannya di Medan, Sumatera Utara.
Nama Sutan termaktub jelas dalam surat dakwaan atas nama pejabat ESDM, Ridwan Sanjaya, yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dakwaan tersebut menyebutkan pemenang proyek SHS ini merupakan titipan dari DPR.
"Diharapkan dalam persidangan nanti kemungkinan Pak Sutan Batoegana akan dihadirkan sebagai saksi. Jadi setelah penyerahan tahap dua, proses penyidikan dua tersangka sudah selesai. Jadi proses permintaan keterangan Pak Sutan nanti di persidangan," tegasnya.
BACA JUGA: