News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di Kementerian ESDM

Keterangan Sutan Bhatoegana Akan Diminta di Persidangan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP memberi keterangan kepada wartawan perihal batalnya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2011). M Nazaruddin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaaan dan revitalisasi sarana dan prasarana di Direktorat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional tahun 2007. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas penyidikan dua tersangka dalam kasus dugaan proyek pengadaan Solar Home System (SHS) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2009 ke jaksa penuntut umum.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2012).

Menurut Johan, dengan pelimpahan ini, pemeriksaan saksi politisi DPR Sutan Batoegana tidak akan lagi dilakuan penyidik.

"Mengenai pemeriksaan saudara Sutan Batoegana menurut penyidik di tingkat penyidikan tidak diperlukan lagi karena sudah P21," ujar Johan, sambil menambahkan tidak diperiksanya Sutan sebagai saksi oleh penyidik mempertimbangkan masa penahanan dua tersangka.

Jumat pekan lalu KPK sudah menjadwalkan pemanggilan Sutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, untuk tersangka Jacobus Purwono, namun mangkir.

Ia berdalih tak bisa datang lantaran masih berada di daerah pemilihannya di Medan, Sumatera Utara.

Nama Sutan termaktub jelas dalam surat dakwaan atas nama pejabat ESDM, Ridwan Sanjaya, yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dakwaan tersebut menyebutkan pemenang proyek SHS ini merupakan titipan dari DPR.

"Diharapkan dalam persidangan nanti kemungkinan Pak Sutan Batoegana akan dihadirkan sebagai saksi. Jadi setelah penyerahan tahap dua, proses penyidikan dua tersangka sudah selesai. Jadi proses permintaan keterangan Pak Sutan nanti di persidangan," tegasnya.

BACA JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini