News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Masa Cekal Wayan Koster Berakhir pada 31 Agustus Lalu

Penulis: Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Wayan Koster

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - I Wayan Koster, anggota Komisi X DPR asal PDIP mengatakan, masa cegah bepergian ke luar negeri dirinya sudah berakhir sejak 31 Agustus 2012.

Namun, ia mengaku belum tahu ada atau tidaknya perpanjangan masa cegah untuknya.

"Sebenarnya sudah habis masa cekal sejak 31 Agustus, selama enam bulan," kata Koster di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/9/2012).

Pihak Imigrasi memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 3 Februari 2012, sebagaimana permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pencegahan Wayan bersamaan dengan pencegahan rekannya dari Fraksi Partai Demokrat di Komisi X, yang sudah menjadi tersangka (terdakwa per 6 Agustus 2012) suap proyek Wisma Atlet Angelina Sondakh.

Pencegahan dilakukan KPK kepada Koster, dengan alasan untuk memudahkan penyidikan kasus.

Sejumlah saksi dalam persidangan politisi Partai Demokrat M Nazaruddin menyebutkan, Permai Grup menggelontorkan uang Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar kepada Angelina dan Koster, sebagai belanja proyek Wisma Atlet Sumatera Selatan.

Uang Rp 5 miliar kepada kedua anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR diduga sebagai uang pelicin (fee) dari PT Duta Graha Indah (DGI), perusahaan yang memenangkan proyek Wisma Atlet pada 2010 senilai Rp 191 miliar.

Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan staf keuangan Grup Permai Oktarina Furi mengungkapkan hal tersebut.

Bahkan, saksi lainnya, sopir Yulianis bernama Luthfi, mengaku pernah mengantarkan uang miliaran Rupiah yang dibungkus kardus ke ruangan Koster di lantai 6 Gedung DPR, Jakarta.

Namun, Koster pernah membantah kesaksian tersebut. Politikus dari Fraksi PDIP mengaku tidak pernah menerima uang, dan tidak ada stafnya yang menerima bingkisan uang.

Tidak hanya proyek Wisma Atlet, saksi Oktarina Furi juga sempat mengungkapkan di persidangan Nazaruddin, bahwa Koster juga disebut menerima uang terkait proyek universitas di Kemendiknas.

Menurut Oktarina, uang dalam dolar AS diberikan kepada Koster atas pengajuan Mindo Rosalina Manulang, yang telah disetujui Nazaruddin selaku atasan.

KPK telah memeriksa Koster beberapa kali, dalam kasus suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, atas tersangka Angelina Sondakh.

Pembahasan anggaran Kemendiknas melibatkan pemerintah dan Komisi X DPR. Saat ini KPK tengah mendalami kasus tersebut. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini