News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

KPK Bidik Pemberi Suap Pengurusan Anggaran Proyek Alquran

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI, Zulkarnaen Djabbar (kiri), didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra (kanan), bersiap untuk diperiksa oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Jumat (7/9/2012). Zulkarnaen bersama putranya Dendy Prasetya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan Al Quran di Kementrian Agama. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tengah membidik pemberi suap pengurusan proyek pengadaan Alquran di Kementrian Agama.

Meski tidak ketahui kapan persisnya si pemberi ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK meastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus di Kementrian pimpinan Suryadharma Ali tersebut.

"Saya tidak tau kapan persisnya pemberi ini ditetapkantersangka, yang pasti KPK menetapkan seseorang tersangka itu dasarnya dua alat bukti yang cukup. Belum ditetapkan itu bukan berarti tidak. Ini sedang dikembangkan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Jumat (7/9/2012) petang.

Seperti diketahui, dalam pada kasus tersebut, KPK baru menetapkan Zulkarnaen Djabar selaku anggota komisi VIII DPR RI dan anaknya, Denny Prasetya sebagai penerima suap.

Zulkarnaen dan putranya, Dendy Prasetya diduga menerima suap Rp 10 miliar lebih terkait pengurusan penganggaran proyek Alquran dan laboratorium madrasah tsanawiyah di Kemenag.

Keduanya terancam hukuman paling lama lima tahun penjara. Jumat (24/8/2012), KPK memanggil Dendy untuk diperiksa. Putra Zulkarnaen tersebut memenuhi panggilan KPK dengan menggunakan tongkat dan beralasan masih sakit akibat kecelakaan yang dialaminya Juli lalu.

Sementara, Zulkarnaen kini mendekam di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK pasca menjalani pemeriksaan dirinya sebagai tersangka hari ini.

Klik:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini