News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

KPK: Zulkarnaen dan Anaknya Diduga Terima Suap 10 Miliar

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI, Zulkarnaen Djabbar (kanan), didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra (kiri), bersiap untuk diperiksa oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Jumat (7/9/2012). Zulkarnaen bersama putranya Dendy Prasetya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan Al Quran di Kementrian Agama. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek Alquran di Kementerian Agama.

Berdasarkan perkembangan penyidikan saat ini, terungkap bahwa tersangka anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya telah menerima suap senilai Rp 10 Miliar lebih.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan pihaknya menduga penerimaan uang sebesar itu diterima keduanya dalam pengurusan anggaran.

"Dalam pengkembangan penyidikan, KPK juga menemukan bahwa uang yang diterima ZD dan DP itu lebih dari Rp 10 miliar," kata Johan di kantornya, Jakarta, Jumat (7/9/2012).

Sebelumnya, dugaan KPK terhadapkedua politisi Partai Golkar itu hanya Rp 4 miliar dari hasil mengurus anggaran di Kementerian Agama dalam proyek pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Madrasah Tsanawiyah.

"Atas perbuatannya, tersangka ZD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b subsidair Pasal 5 ayat (2), lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 56 jo. Pasal 65 KUHP," kata Johan.

Klik:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini