News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

KPU Dinilai Lecehkan Kaum Perempuan

Penulis: Eri Komar Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Garda Wanita Nasional Demokrat (Garnita Malahayati) Malahayati menyayangkan keputusan KPU.

Keputusan KPU yang dimaksud adalah yang memberikan ruang kepada partai politik, yang tidak bisa memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di tubuh partainya, dalam verifikasi parpol peserta Pemilu 2014.

Menurut mereka, KPU telah menciderai perjuangan perempuan Indonesia, dan bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ketidakpatuhan KPU adalah pelecehan perjuangan wanita yang selama ini mengucurkan keringat untuk berjuang," ujar Irma Suryani, Ketua DPP Garnita Malahayati, di Kantor NasDem, Jumat (7/9/2012).

Dijelaskan Irma, syarat menjadi peserta Pemilu 2014 diatur dalam pasal 8 ayat 2 UU 8/2012/ harus diberlakukan tanpa kecuali.

KPU, dalam keterangannya beberapa waktu lalu mengatakan, parpol yang tidak bisa memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, harus menyertakan surat keterangan penjelasan.

Berikut pernyataan sikap Garnita Malahayati:

1. KPU dalam peraturan KPU Nomor 8 tentang verifikasi tidak dibenarkan untuk membuat penyimpangan atau peraturan tambahan, yang isinya bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, hasil uji material yang telah diputuskan oleh MK tanggal 30 Agustus 2012.

2. Tindakan dispensasi yang diberikan KPU terhadap parpol yang tidak bisa memenuhi persyaratan verifikasi, yaitu ketentuan terhadap keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, adalah bentuk pengabaian terhadap ketentuan verifikasi yang ditetapkan KPU.

KPU harus mewajibkan semua parpol peserta pemilu untuk mengikuti tanpa kecuali, persyaratan keterwakilan perempuan.

3. Tindakan dispensasi terhadap salah satu syarat verifikasi tentang ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, merupakan perlakukan berbeda (unequal treatment), dan bertentangan dengan prinsip perlakuan adil dan sama di hadapan hukum, serta menanamkan perlakukan diskriminatif kepada parpol yang dapat memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, dan jelas bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28H ayat (2).

4. Keputusan KPU merupakan bentuk pembenaran politik patriarki dan domestifikasi perempuan, serta bentuk pelecehan perjuangan politik perempuan. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini