TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Hartati Murdaya, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (7/9/2012), berbuntut kemacetan jalan menuju Gedung KPK dari arah Menteng.
Penyidik KPK telah menetapkan Hartati sebagai tersangka, menyusul dugaan keterlibatannya menyuap Bupati Buol, Amran Bataliput, sebesar Rp 3 miliar. Suap ini agar Amran menandatangani perizinan tanah HGU (Hak Guna Usaha) untuk perkebunan sawit Hartati.
Dugaan suap terhadap Amran, terjadi setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT HIP, Yani Anshori, yang hendak menyuapnya, pada 26 Juni 2012.
Saat itu Amran berhasil lolos dari penggerebekan penyidik KPK karena dihalang-halangi ratusan pendukungnya. Penyidik KPK baru bisa menangkap Amran yang maju kembali dalam pemilukada Bupati Buol pada Jumat dini hari, 6 Juli 2012.
Sehari operasi tangkap tangan, penyidik menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di Bandara Soekarno-Hatta. Dua nama terakhir dilepas karena dianggap belum ada keterlibatannya menyuap. Setelah dikembangkan, penyidik menetapkan Hartati tersangka.
Pendukung Hartati Bikin Macet
Penulis: Y Gustaman
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger