TRIBUNNEWS.COM - Rapat pembahasan agenda kerja Komisi IX DPR RI telah memutuskan akan membentuk panja RUU Kesehatan Jiwa. Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh berpendapat RUU Kesehatan Jiwa ini akan sangat bersifat teknis, apabila kemudian dibuat dengan sangat normatif akan rentan pada berbagai penyalahgunaan.
Menurutnya jika kemudian RUU Kesehatan Jiwa ini berhasil disahkan menjadi suatu UU, maka derajatnya akan sama dengan UU lainnya yang berhubungan dengan bidang lainnya seperti: politik, tindak pidana umum, tindak pidana korupsi, keamanan, dan sejumlah UU lainnya.
"Saya sangat mengkhawatirkan jika kemudian UU Kesehatan Jiwa yang disahkan tidak memikirkan dampak penyalahgunaan masalah ini. Maka, kemudian akan terjadi seorang koruptor atau pembunuh bebas dari tuntutan akibat dianggap tidak sehat jiwanya. Atau bahkan seorang presiden dimakzulkan akibat dinilai terganggu jiwanya. Lainnya, seorang teroris pun bisa bebas dari tuntutan hukum akibat hal serupa," ujar politikus Partai Golkar, Sabtu (9/9/2012) di Jakarta, seperti yang tertulis dalam keterangan pers yang dikirim ke redaksi Tribunnews.com.
Pada dasarnya batasan gangguan kejiwaan ini akan sangat sulit ditentukan dan dapat bermakna multi-interpretatif. "Jangan sampai dikemudian hari para tersangka kasus apa pun yang pandai “akting” mulai memainkan aksi “terganggu jiwa” nya untuk berkelit dari jeratan hukum," katanya.
Menurutnya sangatlah penting bagi semua yang terlibat dalam perancangan UU kesehatan jiwa ini untuk memahami dengan sangat baik makna “gangguan jiwa”. Tidak hanya sebatas dalam basis definisinya saja, namun juga gejala-gejala dan juga berbagai kasus yang berhubungan dengan gangguan jiwa ini.
"Mengapa demikian? Karena yang akan disusun ini adalah berupa suatu undang-undang yang akan memayungi segala sesuatu yang berhubungan dengan basis “gangguan jiwa”," tukasnya.
Sebagai informasi, hingga kini masih ada sekitar 750,000-an orang Indonesia yang terganggu secara kejiwaan dan mengalami perlakuan yang tidak manusiawi yaitu dengan dipasung.
NASIONAL POPULER
Baca tanpa iklan