News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

12 September Miranda Hadapi Tuntutan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom (kanan), mendengarkan penjelasan saksi Tjahyo Kumolo (kiri), dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/9/2012). Miranda diduga terlibat dalam kasus dugaan penyuapan anggota DPR RI periode 1999-2004 dengan cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara cek pelawat dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda Swaray Goeltom akan memasuki tahap berikutnya.

Rencananya, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini akan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/9/2012) mendatang.

"Sidang saya undur tanggal 12 September pada hari Rabu dengan acara tuntuntan," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/9/2012).

Sebelumnnya, dalam pemeriksaan terdakwa, Miranda mengakui prihal pertemuan dirinya dengan sejumlah anggota DPR RI sebelum pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Menurut Miranda jika pertemuan pertama dengan anggotan dewan yakni dengan sejumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan. Menurut Miranda, pertemuan itu atas dasar inisitif FPDIP.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini