News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap PON Riau

Kasus PON Dihentikan Hingga Pelaksanaan PON Berakhir

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Busyro Muqaddas

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas mengatakan kasus PON Riau dihentikan sementara atau dibiarkan terlebih dahulu hingga pelaksanaannya selesai. Pemberhentian ini agar pelaksanan PON dapat berjalan terlebih dulu.

"Sebenarnya kalau kami mau jujur sudah banyak hal yang sudah bisa dilakukan KPK atas kasus PON itu. Namun kami pending sementara agar pelaksanan PON tidak terganggu. Setelah PON selesai kasus itu baru dilanjutkan," kata Busyro di sela-sela lokakarya (workshop) Internasional Cooperation and Mutual Legal Assitance di Hotel Sheraton Mustika, Senin (10/9/2012).

Busyro mengatakan belasan anggota DPRD yang diduga terlibat juga diperiksa. "Setahu saya sudah banyak yang diperiksa. Bahkan siapa pun yang dilaporkan akan diperiksa," kata dia.

Dia menambahkan, sejauh ini di masa periode sudah ada sekitar Rp 152,4 trilun yang sudah diamankan KPK. Namun itu bukan yang tergabung dalam Mutual Legal Assistance.

"Saya belum banyak tahu secara detil berapa tapi setahu saya sekitar Rp 152,4 triliun," kata dia.

Sementera itu, Hartati Murdaya yang Jumat lalu dipanggil tapi tidak hadir karena alasan sakit, menurut Ketua KPK Abraham Samad pihak yang bersangkutan diminta hadir pada Rabu (12/9/2012). Pemberitahuan tersebut melalui surat yang sudah diberikan kepada yang bersangkutan.

"Pemberitahuan dari Hartati berupa pemberitahuan dengan rekap kesehatannya. Namun nanti bila dia tidak datang lagi. Maka akan dilakukan pengecekan apakah dia betul-betul sakit," kata dia.

Abraham mengaku sejauh ini belum ada pengecekan terhadap kondisi kesehatan Hartati. Pengecekan akan dilakukan jika pada pemberitahuan kehadiran Rabu (12/9/2012), Hartati tidak datang.(cba)

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini