News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Uji KUHAP

Pemohon Harap Pengadilan Umum Sama Seperti MK

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mohamad Zainal Arifin selaku Pemohon dalam permohonan uji materiil Pasal 195 KUHAP dan Pasal 13 ayat (2) UU Pasal 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman berharap semua pengadilan umum, baik dari tingkat pertama, banding, kasasi sampai peninjauan kembali seperti Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya inginnya kedepan model-model putusan di pengadilan di luar MK sama seperti MK, jadi ada keterbukaan," kata Arifin usai persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2012).

Menurut Arifin, selama ini pengadilan umum tidak merepresentasikan asas dalam Pasal 195 KUHAP yang menyebutkan, "diucapkan di sidang terbuka untuk umum" dalam kenyataannya.

Kenyataannya, lanjut Arifin, secara riil putusan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup yang hanya dihadiri oleh hakim dan panitera, karena masyarakat tidak mengetahui jadwal pembacaan putusan.

"Bagaimana mungkin masyarakat umum bisa menghadiri pembacaan putusan, jika pengadilan dalam tingkat banding, kasasi dan PK tidak pernah memberikan pengumuman secara terbuka perihal jadwal putusan," kata Arifin.

Untuk itu, Arifin meminta MK untuk mempertegas frasa pada Pasal 195 KUHAP yang menyatakan terbuka untuk umum dimaknai bahwa sebelum pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, pengadilan berkewajiban untuk memberitahukan secara terbuka kepada masyarakat umum dan pihak-pihak berperkara perihal jadwal pembacaan putusan supaya masyarakat umum yang ingin mengetahui putusan pengadilan secara aktual dapat menghadiri pembacaan putusan tersebut.

Arifin juga menambahkan dalam pemohonannya, yaitu pasal 13 ayat (2) UU 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan meminta MK menafsirkan frasa diucapkan di sidang terbuka untuk umum dimaknai, sebelum pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, pengadilan berkewajinan untuk memberitahukan secara terbuka kepada masyarakat umum dan pihak-pihak yang berperkara perihal jadwal pembacaan putusan supaya masyarakat umum yang ingin mengetahui putusan pengadilan secara aktual dapat menghadiri pembacaan putusan tersebut.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini