News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Persidangan John Kei

Pengacara John Kei Bersikukuh Tolak Dakwaan Jaksa

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

John Refra Kei atau John Kei terdakwa kasus pembunuhan mantan Bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2012). Agenda sidang adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi. KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa John Kei terkait kasus dugaan pembunuhan Dirut PT Sanex Steel, Tan Hary Tantono alias Ayung tetap menolak dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sebenarnya kami tim penasehat hukum tetap menolak tanggapan tadi. Karena itu kami tetap pada eksepsi kami minggu lalu," ujar Pengacara John Kei, Tofik Chandra usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/9/2012).

Dalam persidangan pun, lanjut Tofik, sebenarnya pihaknya ingin menanggapi juga tanggapan dari Jaksa. Namun, majelis hakim nyatanya menolak permintaan tim penasihat hukum terdakwa.

"Tadi kami sebenarnya minta majelis hakim untuk diberikan waktu menanggapi. Secara kesepakatan kami, sebenarnya kami tidak akan memberi tanggapan. Tetapi itu hak, kami wajib tim penasehat hukum menyampaikan kepada hakim," ucap Tofik.

Tofik juga enggan berandai-andai terkait putusan sela yang akan ditetapkan oleh majelis hakim pada persidangan Selasa pekan depan, apakah tetap melanjutkan persidangan dengan menggunakan dakwaan, atau membatalkan dakwaan dari JPU.

"Kita tunggu saja minggu depan pada putusan sela. Kita lihat putusannya seperti apa. Kalau selanjutnya tergantung putusan sela besok. Kami tidak bisa berandai-andai hari ini," kata Tofik.

Berita Terkait: Persidangan John Kei

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini