News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Peradi dan Ikadin Minta KPK Hormati MoU

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), meminta KPK menghormati perjanjian alias memorandum of understanding (MoU) antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri.

Peradi dan Ikadin adalah mediator yang ditunjuk Kapolri, untuk mencari jalan terbaik penyelesaian perseteruan antara KPK dan Polrin terkait penanganan kasus simulator SIM.

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menjelaskan, pihaknya sudah bertemu Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Sutarman, untuk meminta penjelasan soal penjajakan yang dilakukan Kapolri dan KPK, setelah terjadi perebutan penanganan kasus simulator SIM yang melibatkan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo.

"Kami mendapatkan informasi (dari Kabareskrim) bahwa hasilnya belum memuaskan. Belum ada tanda-tanda terbaik untuk mencari jalan keluar. Kami merasa sedih juga," ujar Otto saat ditemui di halaman depan Gedung Bareskrim Polri, Selasa (11/9/2012).

Otto menjelaskan, jika masalah penanganan kasus simulator SIM yang ditangani dua institusi terus berlanjut, maka akan menimbulkan masalah hukum.

Dalam penanganan kasus simulator SIM, KPK telah menetapkan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersagka. Kemudian, KPK pun menetapkan Brigjen Didik Poernomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto sebagai tersangka.

Polri lantas menetapkan lima tersangka pula, yakni Brigjen Didik Poernomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, AKBP Teddy Rusmawan sebagai panitia lelang, Kompol Legimo sebagai bendahara proyek, Sukotjo S Bambang, dan Budi Susanto.

Berarti, tutur Otto, ada tiga nama yang menjadi tersangka di KPK dan Polri. Hal tersebut tentu akan menimbulkan masalah ke depan.

"Sedangkan menurut Undang-undang KPK, orang yang sudah dijadikan tersangka, tidak bisa dihentikan (penyidikannya). Ini cara berpikir normatifnya. Jadi, bagaimmana pun kerugian kan sudah terjadi," paparnya.

Peradi dan Ikadin berharap Polri dan KPK mencari jalan keluar. Karena, penanganan kasus simulator SIM terjadi setelah adanya kesepakatan yang dibuat Polri, Kejaksaan, dan KPK. Sehingga, dalam MoU ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

"Saya berharap kepada KPK, hormmatilah perjanjian itu. Kalau KPK tidak mau menghormatinya, batalkan lah perjanjian itu. Jadi, kita sportif begitu, sebagai seorang pemimpin kita harus sportif," kata Otto.

Sampai sekarang, tidak ada yang membatalkan MoU tiga institusi hukum. Polri mengambil positif hal tersebut, selama kesepakatan itu ada, mereka memegang kesepakatan tersebut.

"Perlu diingat, ada pihak ketiga saat ini, yaitu Jaksa Agung. Jaksa Agung masih terikat dengan perjanjian ini. Harapan saya, polisi teruskan saja lakukan pemeriksaan, dan nanti diserahkan pada Jaksa Agung," sarannya.

Menurut Otto, bila Jaksa Agung menerima berkas penyidikan dari Polri, maka urusan selesai. Tapi, jika Jaksa Agung tidak menerima, tentu akan menimbulkan persoalan.

"Harapan saya, Jaksa Agung harus menerima, karena dia tunduk dan taat pada perjanjian yang dia buat. Kalau Jaksa Agung tidak terima, dia (pun) harus membatalkan perjanjian ini," jelas Otto. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini