News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ledakan di Depok

Tamu Wajib Lapor 1x24 Jam Diusulkan Jadi Peraturan Wali Kota

Penulis: Mochamad Faizal Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung S Radjab (dua kiri), meninjau lokasi ledakan bom di Yayasan Yatim Piatu Pondok Bidara, Beji, Depok, Jawa Barat, Minggu (9/9/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Waka Polda Metro Jaya Brigjen Suhardi Alius mengusulkan, peraturan tamu wajib lapor 1x24 jam harus dimasukkan dalam peraturan wali kota (perwali).

UsuIan ini untuk mengantisipasi tindakan yang mengganggu situasi kamtibnas, terutama untuk mengantisipasi aksi teror.

"Tadi saya sudah bicara sedikit dengan Wali Kota Tangerang Selatan, bagaimana kalau tamu wajib lapor 1x24 jam harus dimasukkin ke perda. Tapi ini kan lama, harus nunggu persetujuan DPRD, makanya dibuat perwali saja," ujar Suhardi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/9/2012).

Menurutnya, peraturan tamu wajib lapor 1x24 jam sangat lah penting. Sehingga, ia mengimbau agar RT, RW, maupun warga selalu menaati peraturan itu.

“Kita bangun kepedulian lagi, 1x24 jam enggak lapor bilang ke polisi, kalau enggak bisa kita beri sanksi,“ tutur Suhardi.

Suhardi juga angkat bicara terkait kasus ledakan di Depok pada Sabtu (8/9/2012) lalu. Menurutnya, itu terjadi karena masyarakat tidak peduli terhadap lingkungan sekitar.

“Contohnya seperti di Depok, satu bulan tidak ada aktivitas. Katanya yayasan yatim piatu, tapi tidak ada anak-anaknya. Masyarakat tidak peduli, sense of crisis-nya tidak ada. Masyarakat juga harus terpanggil melihat situasi yang mencurigakan,“ papar Suhardi. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini