News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Miranda Goeltom: Sidang Ini Penuh Rekayasa

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom (kiri)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Terdakwa perkara suap cek pelawat,
Miranda Swaray Goeltom menuding persidangan yang digelar untuknya sarat rekayasa.

"Anda lihat sendiri dalam persidangan semua faktanya direkayasa," kata Miranda saat dimintai tanggapannya seusai mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/9/2012) petang.

Miranda menganggap semua saksi dan keterangan di persidangan tidak dapat digunakan buat menjerat dirinya dalam kasus ini.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Miranda Swaray Goeltom dengan hukuman empat tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus cek perjalanan anggota DPR-RI di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Selain itu dia didenda Rp150 juta.

"Terdakwa terbukti memberikan sesuatu, dibantu Nunun Nurbaeti, kepada beberapa anggota Komisi Keuangan DPR-RI periode 1999 sampai 2004, antara lain Endin A.J. Soefihara, Dodi Makmum Murod, dan Uju Juhaeri," kata jaksa Supardi saat membacakan tuntutan.

Menurut jaksa, Miranda terbukti menyiapkan cek perjalanan dalam tiga kantung plastik besar kepada beberapa anggota DPR-RI.

Hal itu dilakukan demi memenangkan dia dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Maka dari itu, menurut jaksa, terdakwa melakukan delik bersama Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana suap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini