News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skandal Nazaruddin

Nazaruddin Jadi Saksi untuk Istrinya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/6/2012). Neneng ditahan setelah buron sejak Agustus 2011, karena terkait korupsi PLTS do Kemenakertrans. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali panggil M Nazaruddin hari ini, Kamis (13/9/2012). Pemilik Permai Group itu, diperiksa guna mengembangan penyidikan terkait kasus PLTS di Kemennakertrans yang menjerat istrinya Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NSW," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/9/2012)

Selain Nazaruddin, diketahui KPK juga memanggil Direktur PT Anugerah Nusantara Amin Andoko, dan pengawai Bank BRI Lintang Surahcim sebagai terdangka.

Pada kasus ini, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) pada proyek PLTS di Kemennakertrans tahun 2008. Dalam proyek senilai Rp 8,9 miliar itu dimenangkan oleh PT Alfindo. Menurut KPK, negara mengalami kerugian sejumlah Rp 3,8 miliar dalam kasus ini.

(Edwin Firdaus)

baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini