TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali panggil M Nazaruddin hari ini, Kamis (13/9/2012). Pemilik Permai Group itu, diperiksa guna mengembangan penyidikan terkait kasus PLTS di Kemennakertrans yang menjerat istrinya Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NSW," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/9/2012)
Selain Nazaruddin, diketahui KPK juga memanggil Direktur PT Anugerah Nusantara Amin Andoko, dan pengawai Bank BRI Lintang Surahcim sebagai terdangka.
Pada kasus ini, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) pada proyek PLTS di Kemennakertrans tahun 2008. Dalam proyek senilai Rp 8,9 miliar itu dimenangkan oleh PT Alfindo. Menurut KPK, negara mengalami kerugian sejumlah Rp 3,8 miliar dalam kasus ini.
(Edwin Firdaus)
baca juga: