News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPD Ajukan Permohonan Uji Materiil UU MD3

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

La Ode Ida

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hari ini mengajukan permohonan uji materiil UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/9/2012).

Terpantau tribun, puluhan anggota DPD menyambangi MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat hanya untuk menyerahkan permohonan uji materiil tersebut.

Mereka (DPD) yang hampir semua mengenakan pakaian batik ini diwakili oleh pengacara senior Todung Mulya Lubis yang ditunjuk untuk mewakili mereka dalam uji materiil ini.

Sesuai agenda yang diterima, seharusnya puluhan anggota DPD ini datang bersama ketua DPD, Irman Gusman. Namun, ternyata hanya Wakil Ketua DPD, La Ode Ida.

Dalam permohonannya, mereka meminta MK untuk menguji 12 Pasal dalam UU MD 3 danĀ  11 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) apakah bertentangan dengan UUD 1945, terutama pada Pasal 22D ayat (2) atau tidak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini