News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Miranda Goeltom Ditahan

Miranda Baca Pembelaan Sore Ini

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Suaray Goeltom, menjalani persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2012). Miranda dituntut empat tahun penjaran dan denda Rp 150 juta oleh penuntut umum KPK karena diduga terlibat suap dalam pemilihan dirinya di Komisi IX DPR. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara mantan Deputi Gubenur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom kembali berlanjut sore ini, Senin (17/9/2012) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

"Pukul 17.00 WIB sore nanti sidang pledoinya," kata PH Miranda, Andi S Simangungsong saat dihubungi, Senin.

Andi mengungkapkan, pledoi pribadi Miranda yang akan dibacakan sore nanti mencapai 30 halaman sedangkan pledoi tim pengacara setebal seratus halaman lebih. Dia juga mengatakan Miranda dalam kondisi sehat dan siap membacakan pledoinya sore nanti.

"Ibu Miranda selalu sehat," kata Andi.

Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK meminta Miranda dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta yang dapat diganti dengan empat bulan kurungan. Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini Miranda terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan selama ini, dapat disimpulkan bahwa Miranda terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama. Fakta persidangan selama ini, menurut jaksa, menunjukkan adanya rangkaian fakta hukum yang membuktikan perbuatan Miranda memberikan sesuatu, yakni cek perjalanan kepada anggota DPR 1999-2004 melalui Nunun Nurbaeti.

Sementara Miranda menilai tuntutan jaksa dipaksakan dan banyak yang tidak benar. Miranda sempat tertawa saat tim jaksa KPK membacakan surat tuntutan dalam persidangan sebelumnya.



(Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini