News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penarikan Penyidik KPK

20 Penyidik Polri di KPK Bisa Kena Sidang Etik

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini 20 penyidik Polri yang ditarik masih beraktivitas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mabes Polri mengungkapkan bahwa waktu penugasan mereka memang berakhir sampai akhir September 2012.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan bahwa hingga detik ini penyidik Polri yang berada di KPK belum kembali ke institusi yang kini dipimpin Jendral Polisi Timur Pradopo.

"Masih ada di sana. Belum ada penyidik dari pihak kepolisian yang kembali," ungkap Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2012).

20 penyidik Polri yang ditugaskan di KPK tersebut rencananya akan ditempat ditempat-tempat strategis di kepolisian untuk mengejar karir mereka. Selain itu, mereka pun rencananya akan bersekolah lagi untuk kenaikan pangkat yang lebih tinggi.

"Jadi sampai saat ini juga meskipun tidak diperpanjang, tidak menghambat penyidikan di KPK. Karena sampai saat ini masih bekerja di sana, belum ada yang pulang," terang Boy.

Bila sampai pada akhir September 2012 nanti mereka masih tetap di KPK, tentu saja akan ada konsekuensi yang harus diterima diantaranya melanggar kode etik karena tidak melaksanakan tugas dari institusi Polri.

"Bila tetap di sana sementara waktu penugasannya habis (tidak diperpanjang mereka) bisa disidang etik," ujarnya.

Bagaimana pun penyidik Polri yang ada di KPK tetap bernaung dibawah lembaga Polri, sehingga sebagai anggota kepolisian tentu saja mereka harus patuh dengan apa yang ditugaskan pimpinannya.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini