News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rutan TNI untuk Koruptor

Kerja Sama KPK-TNI Dinilai Langkah Mundur

Penulis: Bahri Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menilai, kerja sama yang dilakukan KPK dengan TNI dalam penggunaan rumah tahanan TNI untuk menitipkan tersangka kasus korupsi, merupakan sebuah langkah mundur dari perjuangan melakukan reformasi peradilan militer.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, langkah KPK berlawanan dengan semangat melakukan reformasi peradilan militer, sebagaimana dimandatkan UU TNI 34/2004.

Rumah tahanan TNI merupakan bagian dari tata sistem peradilan militer, yang domainnya sama sekali berbeda dengan sistem pemberantasan korupsi, yang mengacu asas-asas criminal justice system, sebagaimana diatur UU.

"Langkah KPK telah menciderai mekanisme criminal justice system yang telah dibangun," ujar Ketua Imparsial Poengky Indarti, dalam konferensi pers bertajuk 'Kerja Sama KPK-TNI dalam Berantas Korupsi', di Jalan Slamet Riyadi Raya No 19, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (18/9/2012).

Poengky menganggap, KPK telah membuka sedikit ruang bagi masuknya kembali TNI dalam sistem penegakan hukum. Di saat yang bersamaan, RUU keamanan nasional juga sedang memberikan ruang bagi TNI untuk menangkap maupun menyadap.

"Dalam konteks itu, komitmen KPK dalam mendorong reformasi TNI patut dipertanyakan," ucap Poengky.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan TNI, terkait penggunaan Rutan Kodam Jaya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan bagi tahanan KPK.

Ini dikarenakan rumah tahanan yang ada di Gedung KPK telah penuh dan melebihi kapasitas. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini