News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MA: Perlindungan HAM Faktor PK Prita Dikabulkan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prita menunggu mulainya sidang di PN Tangerang, Selasa (23/08/2011). Prita Mulyasari terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pengajuan barang bukti atas permohonan peninjauan kembali (PK) keputusan Mahkamah Agung (MA). (Tribunnews.com/MBR/Felix Jody K.)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengatakan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Prita Mulyasari yang dikabulkan majelis PK berdasarkan faktor perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Faktor perlindungan HAM yang menjadi alasan dalam Putusan ini," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur usai acara pelantikan Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang digelar di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2012).

Riwan Mansyur juga mengatakan, dikabulkannya permohonan PK Prita ini oleh majelis PK karena majelis PK menilai sisi keadilan dari berbagai putusan yang disampaikan oleh Prita sebagai bukti baru (Novum), banyak yang kontradiktif dengan vonis pidana yang diterima Prita di tingkat Kasasi.

"Majelis hakim juga menilai putusan itu kan berdasarkan Judex Yuris (Putusan tingkat Kasasi dan PK) yang memandang kepada nilai keadilan berdasarkan sepaket putusan yang diajukan Prita," kata Ridwan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Peninjuan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional, Prita Mulyasari.

"Terpidana mengajukan novum, isinya itu bukan pencemaran nama baik sehingga PK dikabulkan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi wartawan, Senin (17/9/2012).

Ridwan menjelaskan, perbuatan Prita yang mengirimkan surat elektronik atau e-mail terkait keluhannya terhadap pelayanan rumah sakit Omni Internasional bukan termasuk pencemaran nama baik, sehingga MA mengabulkan permohonan bukti baru (novum) yang diajukan prita.

Petikan putusan bernomor 22 PK/Pid.sus/2011 ini berbunyi, "Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabat.”

Berita Terkait: Kasus Prita Mulyasari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini