News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Tolak Permohonan Uji Materi Soal Tembakau

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uum (52), seorang bandar lapangan menjemur tembakau mole di pekarangan rumahnya di Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/8/2012). Ketua Kelompok Tani Tembakau Nanjungwangi ini mengeluhkan harga tembakau mole pada musim panen tahun ini merosot menjadi Rp 18.000 - 20.000 per kg, jauh dari tahun sebelumnya Rp 50.000 - Rp 60.000 per kg. Merosotnya harga tersebut diduga ulah permainan tengkulak. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), dalam persidangan uji materiil UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan terkait tembakau termasuk dalam zat adiktif menyatakan menolak permohonan para pemohon.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD saat membacakan amar putusan dalam persidangan yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2012).

Mahkamah menilai, permohonan yang diajukan oleh para pemohon sudah pernah diuji konsitusionalitasnya pada persidangan uji materiil di MK sebelumnya, yakni pada tanggal 1 November 2011.

"Pasal 113 UU 36/2009 pernah dimohonkan pengujian konstitusionalnya oleh pemohon lain, sehingga dinyatakana ne bis in idem (Pasal yang sama sudah pernah diputus sebelumnya)," ujar Anggota Majelis Mahkamah Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi.

Dengan ditolaknya permohonan ini, maka tembakau tetap menjadi komoditas yang mengandung zat adiktif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini