News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Abraham: Kalau Kewenangan Dipreteli, KPK Dibubarkan Saja

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menolak bila UU KPK akan memangkas kewenangan lembaga superbody itu. Abraham menyoroti permasalahan penyadapan yang akan diperketat melalui UU tersebut.

Menurut Abraham, seharusnya UU KPK yang kini berada di Badan Legislasi (Baleg) membuat penguatan bagi KPK bukannya melakukan pemangkasan. Dalam UU KPK yang tengah dibahas tersebut penyadapan yang dilakukan KPK harus melalui persetujuan Ketua PN.

"Jika soal kewenangan penuntutan dan penyadapan sampai dipreteli, maka mendingan KPK-nya saja yang sekalian dibubarkan," kata Abraham di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/9/2012).

Anggota Komisi III DPR RI Marthin Hutabarat mengatakan kekuatan KPK terdapat dalam penyadapan, pasalnya cara tersebut dapat dijadikan alat bukti bagi KPK.

"Selama ini sulit bisa ditindak secara hukum tetapi KPK bisa menggunakan penyadapan,  bisa menggunakan powernya," politisi Gerindra itu

Untuk itu, Marthin akan melawan RUU KPK karena kewenangan lembaga tersebut akan dipangkas.

"Menolak (pemangkasan kewenangan), itu penbonsaian, bagi istilah kita," ujarnya.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini