TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terdakwa dugaan terorisme Beny Hidayat lima tahun penjara. Vonis ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum. Beny terbukti menguasai senjata api ilegal untuk aksi terorisme.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Beny Hidayat alias Rizal Kamal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dengan pidana lima tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ujar hakim, Jakarta, Senin (24/9/2012).
Beny adalah satu dari lima terdakwa jaringan Abu Umar. Jaksa menuntut Beny dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang terorisme, dan Undang-Undang Darurat tahun 1952 tentang senjata api dan bahan peledak. Ia dianggap jaksa melanggar undang-undang terorisme pasal 7 dan pasal 9.
Jaringan Abu Umar merupakan kelompok teroris yang tergabung dalam Negara Islam Indonesia (NII). Mereka pernah melakukan usaha pembacokan Menteri Pertahanan era Presiden KH Abdurahman Wahid atau Gus Dur, Matori Abdul Jalil. Mereka juga pernah menyerang Kedubes Singapura di Jakarta.
Baca tanpa iklan