News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terdakwa Teroris Benny H Divonis 5 Tahun Penjara

Penulis: Y Gustaman
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terdakwa dugaan terorisme Beny Hidayat lima tahun penjara. Vonis ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum. Beny terbukti menguasai senjata api ilegal untuk aksi terorisme.

 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Beny Hidayat alias Rizal Kamal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dengan pidana lima tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ujar hakim, Jakarta, Senin (24/9/2012).

 

Beny adalah satu dari lima terdakwa jaringan Abu Umar. Jaksa menuntut Beny dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang terorisme, dan Undang-Undang Darurat tahun 1952 tentang senjata api dan bahan peledak. Ia dianggap jaksa melanggar undang-undang terorisme pasal 7 dan pasal 9.

 

Jaringan Abu Umar merupakan kelompok teroris yang tergabung dalam Negara Islam Indonesia (NII). Mereka pernah melakukan usaha pembacokan Menteri Pertahanan era Presiden KH Abdurahman Wahid atau Gus Dur, Matori Abdul Jalil. Mereka juga pernah menyerang Kedubes Singapura di Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini