TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah menetapkan FR, siswa SMA 70 sebagai tersangka pembunuhan siswa SMA 6, Alawy Yusianto Putra (15) dalam tawuran pada Senin (24/9/2012). Namun, hal itu dibantah pihak Polres Jakarta Selatan.
"Belum tersangka. Orang menetapkan tersangka harus berdasarkan pemeriksaan. Bagaimana, orang diperiksa saja belum, kok sudah jadi tersangka," ujar Kapolres Jaksel, Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat, Jakarta, Selasa (25/9/2012).
Menurut Wahyu, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam tawuran yang mengakibatkan korban jiwa itu, di antaranya sudah memeriksa lima orang saksi.
"Lima saksi yang kami periksa, dua adalah dr siswa SMA 6, dua dari guru SMA 6, kemudian satu dari SMA 70," ujarnya.
Wahyu meminta agar jajarannya diberi kesempatan menangani kasus ini.
"Untuk itu, kami minta rekan-rekan untuk memberikan kesempatan dan waktu untuk melakukan itu. Nanti kalau sudah ada hasil akan kami sampaikan," kata dia.
Berita Terkait: Tawuran Pelajar
- Polisi Tetapkan FR Sebagai Tersangka Pembunuh Alawy
- Kepsek SMAN 70 Salahkan Media Terkait Tawuran Siswanya
- Tawuran Berujung Kematian, Pihak SMAN 70 Ogah Disalahkan
- Mendikbud Ogah Komentari Pencabutan RSBI SMAN 6 dan 70
- Foke Berharap Tawuran SMAN 6 dan SMAN 70 Tak Ada Lagi
- Berstatus Siswa SMA 70, Rachel Amanda Diburu Wartawan