News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Amir Syamsudin Dukung RUU Bila Perkuat KPK

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU KPK ditentang banyak pihak karena dituding melemahkan lembaga pemberantasan korupsi tersebut.

Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin menyetujui bila RUU itu direvisi untuk disempurnakan dan memperkuat KPK.

"Tetapi ini kan kalau kita rinci apa masalahnya, kemudian itu berkaitan dengan dewan pengawas. Kemudian kewenangan penyadapan, juga SP3," kata Menkum HAM itu di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/9/2012).

Amir mengatakan, revisi itu akan memperkuat bila kewenangan-kewenangan KPK dipertahankan bila tidak, bisa ditambah.

"Apalah artinya KPK itu sebagai satu pemilik kewenangan yang extraordinary, kalau ternyata ordinary saja," ujarnya.

Terkait pengawasan, Amir mengharapkan Komisi III DPR dapat lebih efektif. Mengenai penuntutan dimana UU Kejaksaan menempatkan Jaksa Agung sebagai penuntut tertinggi, Amir mengatakan KPK harus berbeda.

"Karena kalau ciri kewenangan luar biasanya tidak dimiliki KPK, saya kira tidak perlu ada KPK lagi, marilah kita andalkan saja penegak hukum yang sudah ada. Tapi kehadiran KPK itu kan lahir karena kebutuhan rasa keadilan masyarakat," imbuhnya.

Ketika ditanyakan apakah KPK perlu diawasi melalui mekanisme dewan pengawas, Amir mengatakan waktunya kurang tepat.
Menurut dia, Komisi III sudah berwenang dan memiliki kemampuan pengawasan kepada KPK.

Namun, Amir mengatakan bahwa pendapatnya tersebut sebagai pendapat pribadi, bukan sebagai Menkum HAM.

"Ini saya sebagai pribadi, nanti pada saatnya saya bicara sebagai Menkum HAM," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini