News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Jaksa Agung Kembalikan Masalah RUU KPK ke DPR

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi UU KPK menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Aturan mengenai penuntutan dikembalikan kepada Kejaksaan Agung dinilai memangkas kewenangan KPK.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan pihaknya mengembalikan usulan tersebut kepada DPR RI.

"Kalau yang nuntut kan tentu jaksa. Jadi kita kembalikan sajalah bagaimana prosesnya nanti di parlemen," kata Basrief di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/9/2012)

Basrief mengatakan Kejaksaan Agung merupakan lembaga penegak hukum yang melaksanakan tugas penuntutan. Ketika ditanya pendapatnya mengenai adanya pemangkasan kewenangan KPK, Basrief enggan menanggapinya.

"loh tugas pokonya memang itu. Penuntutan. Jadi bukan takeover. Dari lahirnya kejaksaan tugas pokoknya juga sudah penuntutan," tukasnya.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini