TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Yani Ashori mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.
Hal itu diakuinya saat merespon keterangan dari rekan kerjanya di PT Hardaya Inti Platation, Arim dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2012). Yani sendiri merupakan General Manager di PT. Hardaya Inti Platation, milik Hartati Murdaya.
"Betul, saya yang turun dari mobil serahkan uang. Saya turun duluan baru Arim turun karena tas itu berat," kata Yani.
Namun, Yani membantah keterangan Bupati Buol, Amran Batalipu yang mengatakan ketika menyerahkan uang Rp 1 miliar, dirinya mengatakan uang tersebut titipan dari atasannya, Hartati Murdaya.
Sebaliknya, menurut Yani, ketika menyerahkan uang tersebut dia hanya mengatakan bahwa ini dananya.
"Tidak ada kata-kata ini titipan dari Hartati saat menyerahkan uang Rp 1 miliar. Yang saya sampaikan adalah ini dananya. Sedangkan, ketika menyerahkan uang yang Rp 2 miliar, saya sampaikan ini barangnya kepada Amran," terangYani.
Dalam kesaksiannya, Arim mengaku hanya mendapat perintah dari Direktur PT HIP, Totok Lestiyo untuk menyiapkan uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar untuk diserahkan kepada Amran Batalipu. Tetapi, Arim mengaku total uang Rp 3 miliar tersebut diberikan untuk bantuan pilkada dari Hartati Murdaya, setelah, diminta Amran Batalipu selaku Bupati Buol yang akan maju kembali pada Pilkada Buol.
Namun, akhirnya, Arim mengaku dengan diberikannya uang Rp 1 miliar, perusahaannya mendapatkan surat rekomendasi untuk pengalihan ijin usaha dari PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) ke PT Hardaya Inti Plantation dan surat HGU PT Sebuku Inti Plantation.
"Terhadap pemberian yang Rp 1 miliar (kami) mendapat suratnya. Sedangkan, pemberikan yang kedua tidak mendapat apa-apa," kata Arim ketika bersaksi untuk terdakwa Yani Anshori.
Sementara itu, dalam kesaksiannya, Amran mengaku menerima uang dari Yani Anshori dan Arim sebesar Rp 1 miliar pada tanggal 17 Juni 2012. Dan menerima uang dari Yani Ashori dan Gondo Sudjono sebesar Rp 2 miliar pada tanggal 26 Juni 2012. Di mana, uang terebut berasal dari Hartati Murdaya sebagai bentuk bantuan dana kampanye untuk maju Pilkada.
Tetapi, Amran membantah jika uang sebesar Rp 3 miliar tersebut diberikan untuk membantu memberikan surat rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengalihkan kepemilikan lahan dari PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) ke Pt Hardaya Inti Plantation (HIP), surat rekomendasi penerbitan IUP untuk PT HIP dan HGU atas nama PT Sebuku Inti Plantation seluas 4.500 hektar. Serta, untuk tidak menerbitkan HGU milik PT Sonokeling Buana atas tanah seluas 75.090 hektar.
Namun, Amran mengakui bahwa pada tanggal 20 Juni 2012 berkomunikasi dengan Hartati Murdaya melalui telepon. Di mana, ketika itu, diakui Hartati seakan-akan mengecek apakah dirinya sudah menerima uang yang Rp 1 miliar dan meminta sisa lahan yang 53.000 dikeluarkan HGU-nya.
Setelah itu, Amran mengakui menerima uang Rp 2 miliar pada tanggal 26 Juni 2012.
Klik: