TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah dengan terdakwa General Manager PT Hardaya Inti Plantations (HIP) Yani Anshori kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (27/9/2012) siang.
Agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Saksi-saksi yang dihadirkan adalah Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu dan lima orang karyawan PT HIP milik Hartati Murdaya, yaitu Arim, Seri Srithorn, Sukirno, Dede Kurniawan Wahyudi dan Ruth Arifiani.
Pemeriksaan keenam saksi dilakukan secara terpisah. Amran dan Arim dikonfrontasi dalam sesi yang sama. Sementara ke empat lainnya, diperiksa pada sesi selanjutnya.
Salah satu materi dalam pemeriksaan Amran dan Arim juga membicarakan soal pertemuan yang dilaksanakan di Pekan Raya Jakarta dan di Hotel Grand Hyatt.
KLIK JUGA: