News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

KPK Sebaiknya Dimasukkan dalam UUD 1945

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wamenhuk HAM Denny Indrayana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wamenkumham Denny Indrayana mengkritisi wacana bahwa KPK adalah lembaga ad hoc atau permanen. Menurutnya, komentar tersebut tidak berdasar.

"Kalau memang ada dasarnya itu kan harus ada risalah dalam UU KPK," kata Denny dalam Diskusi Bulanan Kemenkumham yang digelar di Aula Soepomo, Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012).

Denny menegaskan, lembaga KPK sebaiknya tetap ada dalam jajaran lembaga penegakan hukum di bidang pemberantasan antikorupsi.

Denny membandingkan dengan KPK yang berada di beberapa negara, misalnya seperti Malaysia dan Thailand, yang telah memasukkan lembaga KPK-nya ke dalam Undang-Undang Dasar negara mereka.

"Kalau bisa di Indonesia juga disamakan, memasukkan KPK ke UUD 1945," kata Denny.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini