"Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua Jaksa, Supardi saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Miranda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2012).
Berita Terkait: Kasus Travel Cheque
Baca tanpa iklan