News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Djoko Susilo Mangkir, Polri Tak Mau Terbawa-bawa

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Non Aktif Akademi Kepolisian Irjen Pol Djoko Susilo berjalan untuk Sholat Jumat di sela pemeriksaaan oleh Bareskrim sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2012). Djoko diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran dan keterangannya diperlukan untuk menyelidiki keterlibatan lima tersangka yang sudah ditetapkan Mabes Polri. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga tempat bernaung Irjen Pol Djoko Susilo tidak mau terseret-seret dengan ketidakhadiran mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri tersebut memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mabes Polri mengungkapkan ketidakhadiran Djoko Susilo merupakan hak pribadi yang bersangkutan, tidak tersangkut dengan Polri sedikit pun.

"Tanya ke Pak Djoko dong (kenapa tidak hadir). Pada prinsipnya memang beliau tercatat anggota polri. Tapi pertanggungjawaban hukum tergantung pribadi-pribadi bukan pada institusi," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012).

Terangnya, pertanggungjawaban pidana merupakan tanggungjawab perorangan dan Djoko Susilo pun menurut Agus sudah memenuhi mekanismenya dengan datangnya penasihat hukum jendral polisi bitang dua tersebut ke KPK untuk menjelaskan ketidakhadiran kliennya.

"Polri sudah membantu secara maksimal. Dukungan Polri apa bila ada anggota Polri yang terlibat akan mendukung penuh (proses hukumnya), tapi tidak bisa intervensi. Jadi pertanggungjawaban pada perseorangn. Jadi apabila yang terlibat pidana tidak bisa berlindung ke instutusi dan institusi tidak akan melindungi," ungkapnya.

Saat ditanya, mangkirnya Djoko Susilo bisa memperburuk citra kepolisian, lagi-lagi Agus menjelaskan bahwa sesorang tidak bisa berlindung pada instutsi Polri, kalau ada anggota Polri terkait perkara pidana.

"Yah beliau yang bertanggungjawab secara hukum, jadi tidak bisa dibawa ke intitusi. Jangan 400 ribu (anggota Polri) dibawa (bawa)," ucapnya.

Polri pun dikatakan Agus tidak punya kewenangan untuk mendesak Mantan Gubernur Akpol memenuhi panggilan KPK, namun institusi yang dipimpin Jendral Polisi Timur Pradopo tersebut hanya bisa mengimbau. "Menyangkut perkara itu perseorangan. Tidak bisa pimpinan, intitusi memaksa ke orang," ujarnya.

Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator mengemudi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK, Jumat (28/7/2012).

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini