News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hartati Murdaya Tersangka

Kubu Hartati Nilai Penyidik KPK Tak Kuat Bukti

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya (tengah), menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012). Hartati diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan Bupati Buol, Amran Batalipu, dalam rangka memperoleh hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan seluas 4.500 hektare. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hartati Murdaya, Patra M Zen menilai penyidik KPK kurang bukti dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Hal itu, kata Parta terbukti dari langkah KPK dengan melakukan perpanjangan penahanan terhadap kliennya selama 40 hari kerja.

"Dengan adanya perpanjangan ini itu, artinya masih ada hal-hal yang kemungkinan besar dinyatakan belum lengkap," kata Patra di kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2012).

Terlebih, klaim Patra, bahwa dari pengakuan para saksi tidak terungkap adanya persetujuan pemberian dana kepada Bupati Buol Amran Batalipu guna menerbitkan sertifikat hak guna usaha perkebunan di Buol.

"Tidak pernah ada persetujuan memberian uang dari Ibu Hartati walaupun ada pertemuan (antara Amran-Hartati)," kata Patra.

Klik:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini