News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

PAN Setuju Revisi Terbatas UU KPK

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edy di Jakarta, Kamis (16/3/2006) lalu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung revisi terbatas UU KPK. Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy mengatakan partainya tidak ingin kewenangan KPK dipangkas.

"Revisi terbatas, karena sekarang itu kan deputi koordinasi supervisi itu kan enggak ada dan itu tugas utama KPK," kata Tjatur di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/9/2012).

Tjatur mengaku tidak terlalu setuju dengan pendapat banyak pihak mengenai adanya pelemahan dan penguatan KPK. Menurutnya setiap lembaga harus disesuaikan dengan kebutuhannya.

"Nah kebutuhannya KPK itu sekarang menurut saya adalah dia melakukan koordinasi dan supervisi terhadap dua lembaga penegak hukum itu sehingga mereka lebih bisa efektif dan efisien karena tugas KPK," kata Wakil Ketua Komisi III itu.

Tjatur mengatakan KPK dibentuk dikarenakan kepolisian dan kejaksaan tidak efektif melakukan pemberantasan korupsi. Untuk itu, fungsi koordinasi antar lembaga tersebut harus dikedepankan.

"Sehingga ada tambahan anggaran juga untuk KPK dalam mempowering kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.

Sikap PAN sendiri, kata Tjatur, bahwa UU yang ada sekarang masih tidak sinkron. Sebabnya, Tjatur kembali menegaskan perlunya penambahan deputi koordinasi supervisi.

"Terbatas yang itu, saya kira yang lain-lain soal kewenangan itu sudah cukuplah," imbuhnya.

Berita Terkait: Revisi UU KPK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini