UU Pemilu

DPR: Pemilu Serentak Bisa Digelar pada 2019

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, pemilu serentak merupakan pilihan ideal.

"Cara mengatur tidak sulit, hanya harus ada kemauan politik yang kuat untuk masa transisi," kata Arif di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (28/9/2012)

Politisi PDI Perjuangan menuturkan, saat ini DPR sedang mengkaji RUU Pemilu. Itu dilakukan agar terwujud pemilu yang efektif berbasis multipartai.

"Maka, pilihan sistem pelaksanaan yang paling baik adalah penyerentakkan pemilu secara nasional," jelasnya.

Menurut Arif, waktu yang ideal untuk melaksanakan pemilu serentak baik nasional dan lokal, adalah pada 2019. Usulan tersebut sangat dimungkinkan, bila UU Pemilu dapat selesai akhir tahun ini.

"KPU nanti kasihan dong kalau waktunya mepet. Kalau UU Pilpres molor, lalu masih mau kejar pelaksanaan pemilu serentak, teknisnya akan berantakan,” tuturnya.

Arif menilai, dengan sisa waktu 18 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu legislatif dan presiden 2014. Maka, wacana pemilu serentak dapat diwujudkan dengan syarat revisi UU Pilpres dapat diselesaikan DPR akhir tahun ini.

Arif memaparkan, pemilu serentak menjadi pilihan ideal, di mana kepala daerah yang dilantik pada 2013 akan berakhir masa jabatannya pada 2018. Sehingga, harus diputuskan untuk pejabat sementara selama satu tahun.

Sementara, kepala daerah yang maju pada 2015, harus diberi pengertian dengan adanya aturan hukum yang dibuat, bahwa masa jabatan mereka hanya empat tahun, dan berakhir pada 2019.

"Jadi, pada 2019 ketemu pemilu serentak," terangnya. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini