News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pegawai Pajak

James Gunardjo Terancam Hukuman Berat

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, James Gunarjo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekesalan majelis hakim memuncak setelah terdakwa suap restitusi pajak James Gunardjo berbelit-belit memberikan keterangan kala diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/10/2012).

Dalam banyak hal, James memberikan keterangan yang dibuat-buat, termasuk saat ditanya perihal pemberian uang Rp 280 juta untuk pegawai pajak Tommy Hindratno harus berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.

Sejak awal, James bersikukuh bahwa uang Rp 280 juta yang diberikannya kepada Tommy adalah terkait utang, bukan soal restitusi pajak PT BI. Namun, di sejumlah kesaksian Tommy menyebut piutang James hanya Rp 100 juta, sisanya adalah fee pajak.

Anehnya, kalau memang James menganggap Rp 280 juta adalah utang untuk Tommy, penyerahannya selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Ini yang membuat hakim anggota Sudjatmiko penasaran dan menanyakan James soal itu.

"Pertama kali di (Rumah Sakit Saint) Carolus, dan memang saya berobat bersama mami saya. Saya bilang ke Tommy jangan lama-lama. Saya telpon, ternyata dia masih jauh dari Carolus," ujar James memberikan penjelasan.

Sudjatmiko lantas bertanya kembali, kenapa James setelah tidak jadi di Carolus, menentukan tempat pertemuan di Hotel Haris. Namun, pernyataan Sudjatmiko dibantah James yang mengatakan tidak ada rencana bertemu Tommy di sana.

Sudjatmiko kembali bertanya apa benar James memilih tempat di rumah makan Padang, kawasan Tebet, yang tidak ada CCTV-nya. Berdasar penyadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, ada pembicaraan James yang mengaku takut CCTV.

"Saya tidak takut CCTV sebenarnya," ujar James. Sudjatmiko lantas bertanya lagi, "Tapi dalam pembicaraan ktnya saudara takut CCTV? "Tidak tahu yang mulia, saat itu saya hanya bilang seperti itu saja," elak James yang mengaku sebagai advisor PT Agis Elektronik.

Sudjatmiko habis kesabaran mendengarkan penjelasan James dan memberikan peringatan. "Kalau tidak logis akan memberatkan saudara kalau perkara ini terbukti. Kewajiban majelis mengingatkan seperti itu. Bagusnya, sepahit apapun sebaiknya jujur," pintanya.

Selaku advisor PT Agis Elektronik, James bersama-sama dengan Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng didakwa memberi sesuatu, yaitu uang sejumlah Rp 280 juta kepada pegawai pajak, Tommy Hindratno.

Menurut Jaksa Agus Salim, uang Rp 280 juta diberikan karena Tommy telah memberikan data atau informasi hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait permohonan lebih pajak PT Bhakti Investama (BI). James telah kenal dengan Tommy yang bekerja pada Ditjen Pajak sebelumnya.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini