News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Pemilu

Pendukung Prabowo Gugat Pasal 9 UU 42/2008

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendukung Prabowo for President siang ini
menghampiri Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/10/2012).

Mereka datang untuk mengajukan permohonan uji materiil pasal 9 UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Yang kami persoalkan adalah frasa 20 persen kursi parlemen, dan 25 suara sah secara nasional," ujar Habiburokhman, kuasa hukum Prabowo sekaligus pemohon, usai menyerahkan berkas permohonan di Gedung MK.

Menurut Habiburokhman, pasal 9 bertentangan dengan konstitusi, yang diatur pada pasal 6a ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan pencalonan presiden hanya diusulkan partai politik peserta pemilu.

Habiburokhman menuturkan, partai politik peserta pemilu, berdasarkan UU Pemilu yang baru dan telah diuji di MK, hanya butuh 3,5 persen suara.

"Artinya, Presidential Threshold sudah sangat tepat, jika disamakan dengan Parliementary Threshold," ucap Habiburokhman.

Untuk itu, Habiburokhman beserta tiga pemohon lain, dalam petitumnya meminta MK memberi tafsir baru, sehingga harus
dimaknai bukan lagi 20 persen, tetapi 3,5 persen.

Keempat pemohon yang mengajukan uji materiil pasal 9 UU Pilpres dan
Wapres adalah Habiburokhman, Adhe Dwi Kurnia, Said Bakhri dan Muntasir Mustaman. Para pemohon adalah pengurus DPD Bidang Advokasi Partai Gerindra. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini