Salah satu sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia
adalah Withholding Tax system
(pemotongan/pemungutan pajak). Dalam sistem Withholding Tax, pihak ketiga diberikan kepercayaan untuk melaksanakan
kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang
dibayarkan kepada penerima penghasilan sekaligus menyetorkannya ke
kas Negara. Di akhir tahun pajak, pajak yang telah dipotong atau dipungut
dan telah disetorkan ke kas negara itu akan menjadi pengurang pajak atau
kredit pajak bagi pihak yang dipotong dengan melampirkan bukti
pemotongan atau pemungutan.
Sistem Withholding Tax di Indonesia diterapkan pada
mekanisme pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Istilah
pemotongandimaksudkan untuk menyatakan jumlah
pajak yang dipotong oleh pemberi penghasilan atas jumlah penghasilan
yang diberikan kepada penerima penghasilan sehingga menyebabkan
berkurangnya jumlah penghasilan yang diterimanya (misal: PPh Pasal 21
dan PPh Pasal 23). Sedangkan yang dimaksud dengan pemungutan
adalah jumlah pajak yang dipungut atas sejumlah pembayaran yang
berpotensi menimbulkan penghasilan kepada penerima pembayaran (misal:
PPh Pasal 22).
Pemotongan PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah Pajak yang
dipotong dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan
kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Dalam
Negeri, yaitu penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta
pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pemungutan PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 adalah Pajak yang
dipungut oleh:
bendahara pemerintah terkait dengan pembayaran atas penyerahan
barang yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN);
badan-badan tertentu terkait dengan penghasilan dari kegiatan di bidang
impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan
WP Badan tertentu terkait pembayaran dari pembeli atas penjualan
barang yang tergolong sangat mewah.
Pemotongan PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan WP Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari pemanfaatan
modal (dividen, bunga, dan royalti), pemberian jasa (sewa, imbalan jasa),
atau penyelenggaraan kegiatan (hadiah, penghargaan, dan bonus) selain
yang dipotong PPh Pasal 21.
Pemotongan PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan WP Luar
Negeri atas penghasilan yang tidak berasal dari menjalankan usaha atau
kegiatan melalui BUT yang bersumber dari Indonesia. Pemotongan PPh
Pasal 26 bersifat final (tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak), kecuali
ditentukan lain.
Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)
PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang dipotong dari penghasilan
dengan perlakuan tersendiri yang diatur melalui peraturan pemerintah dan
bersifat final. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 4 (2) antara lain:
penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan/jasa
giro, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa
efek, penghasilan berupa bunga dan diskonto obligasi yang dijual di pasar modal,
penghasilan berupa bunga simpanan yang
dibayarkan kepada anggota koperasi (WP Orang Pribadi), penghasilan
modal ventura dari transaksi penjualan saham/pengalihan penyertaan
modal perusahaan pasangan usahanya, persewaan tanah dan/atau
bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan, penghasilan usaha jasa konstruksi, serta penghasilan atas
diskonto Surat Perbendaharaan Negara.
Pemotongan PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang
menggunakan norma penghitungan khusus untuk golongan WP tertentu,
agar memudahkan WP tersebut dalam melakukan kewajiban
perpajakannya, seperti: perusahaan pelayaran atau penerbangan
internasional; perusahaan asuransi luar negeri; perusahaan pengeboran
minyak, gas dan panas bumi; perusahaan dagang asing; serta perusahaan
yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build, operate, and transfer). Untuk menghitung besarnya penghasilan kena
pajak bagi golongan WP tertentu tersebut, Menteri Keuangan diberi
wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna
menghitung besarnya penghasilan netto dari WP tertentu tersebut.
Penerimaan Withholding Tax pada tahun 2010
adalah sebesar Rp. 587,65 triliun, meningkat menjadi Rp.730,418 triliun
pada tahun 2011, dan ditargetkan menjadi Rp. 849,706 triliun untuk tahun
2012 atau 83,61% dari total target penerimaan pajak tahun 2012 sebesar
Rp. 1.016,237 triliun. Mengingat pentingnya peranan Withholding Tax dalam dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor
perpajakan, maka Ditjen Pajak mewajibkan seluruh pemotong dan
pemungut pajak untuk menyetorkan dan melaporkan kewajiban
perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Bangga bayar pajak!
Baca tanpa iklan