News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Advertorial

Selayang Pandang Withholding Tax di Indonesia

Editor: Andrei Bhayu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia

adalah Withholding Tax system

(pemotongan/pemungutan pajak). Dalam sistem Withholding Tax, pihak ketiga diberikan kepercayaan untuk melaksanakan

kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang

dibayarkan kepada penerima penghasilan sekaligus menyetorkannya ke

kas Negara. Di akhir tahun pajak, pajak yang telah dipotong atau dipungut

dan telah disetorkan ke kas negara itu akan menjadi pengurang pajak atau

kredit pajak bagi pihak yang dipotong dengan melampirkan bukti

pemotongan atau pemungutan.

 Sistem Withholding Tax di Indonesia diterapkan pada

mekanisme pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Istilah

pemotongandimaksudkan untuk menyatakan jumlah

pajak yang dipotong oleh pemberi penghasilan atas jumlah penghasilan

yang diberikan kepada penerima penghasilan sehingga menyebabkan

berkurangnya jumlah penghasilan yang diterimanya (misal: PPh Pasal 21

dan PPh Pasal 23). Sedangkan yang dimaksud dengan pemungutan

adalah jumlah pajak yang dipungut atas sejumlah pembayaran yang

berpotensi menimbulkan penghasilan kepada penerima pembayaran (misal:

PPh Pasal 22).

Pemotongan PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah Pajak yang

dipotong dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan

kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Dalam

Negeri, yaitu penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta

pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pemungutan PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah Pajak yang

dipungut oleh:

  1. bendahara pemerintah terkait dengan pembayaran atas penyerahan

    barang yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

    (APBN);

  2. badan-badan tertentu terkait dengan penghasilan dari kegiatan di bidang

    impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan

  3. WP Badan tertentu terkait pembayaran dari pembeli atas penjualan

    barang yang tergolong sangat mewah.

Pemotongan PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan WP Dalam

Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari pemanfaatan

modal (dividen, bunga, dan royalti), pemberian jasa (sewa, imbalan jasa),

atau penyelenggaraan kegiatan (hadiah, penghargaan, dan bonus) selain

yang dipotong PPh Pasal 21.

Pemotongan PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan WP Luar

Negeri atas penghasilan yang tidak berasal dari menjalankan usaha atau

kegiatan melalui BUT yang bersumber dari Indonesia. Pemotongan PPh

Pasal 26 bersifat final (tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak), kecuali

ditentukan lain.

Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang dipotong dari penghasilan

dengan perlakuan tersendiri yang diatur melalui peraturan pemerintah dan

bersifat final. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 4 (2) antara lain:

penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan/jasa

giro, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa

efek, penghasilan berupa bunga dan diskonto obligasi yang dijual di pasar modal,

penghasilan berupa bunga simpanan yang

dibayarkan kepada anggota koperasi (WP Orang Pribadi), penghasilan

modal ventura dari transaksi penjualan saham/pengalihan penyertaan

modal perusahaan pasangan usahanya, persewaan tanah dan/atau

bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau

bangunan, penghasilan usaha jasa konstruksi, serta penghasilan atas

diskonto Surat Perbendaharaan Negara.

Pemotongan PPh Pasal 15

PPh Pasal 15 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang

menggunakan norma penghitungan khusus untuk golongan WP tertentu,

agar memudahkan WP tersebut dalam melakukan kewajiban

perpajakannya, seperti: perusahaan pelayaran atau penerbangan

internasional; perusahaan asuransi luar negeri; perusahaan pengeboran

minyak, gas dan panas bumi; perusahaan dagang asing; serta perusahaan

yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build, operate, and transfer). Untuk menghitung besarnya penghasilan kena

pajak bagi golongan WP tertentu tersebut, Menteri Keuangan diberi

wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna

menghitung besarnya penghasilan netto dari WP tertentu tersebut.

 Penerimaan Withholding Tax pada tahun 2010

adalah sebesar Rp. 587,65 triliun, meningkat menjadi Rp.730,418 triliun

pada tahun 2011, dan ditargetkan menjadi Rp. 849,706 triliun untuk tahun

2012 atau 83,61% dari total target penerimaan pajak tahun 2012 sebesar

Rp. 1.016,237 triliun. Mengingat pentingnya peranan Withholding Tax dalam dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor

perpajakan, maka Ditjen Pajak mewajibkan  seluruh pemotong dan

pemungut pajak untuk menyetorkan dan melaporkan kewajiban

perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Bangga bayar pajak!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini