News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skandal Nazaruddin

Nazaruddin Beberkan Bukti Penyerahan Uang ke Erman Suparno

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kembali diperiksa KPK, di Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus dugaan suap wisma atlet, M Nazaruddin merampungkan pemeriksaannya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/10/2012) sore.

Ia diperiksa guna mendalami kasus dugaan korupsi proyek PLTS yang menjerat istrinya, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka.

Usai memberikan keterangan kepada penyidik, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu membeberkan banyak keterangan kepada wartawan.

Pada pemeriksaan ini, dia mengklaim telah memberikan keterangan mengenai pembahasan pengerjaan proyek PLTS yang berlangsung di kediaman mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans), Erman Suparno.

"Saya dipanggil untuk mendalami tentang satu proyek PLTS. Di rumah menteri (Erman Suparno)," kata Nazaruddin.

Selain itu, ia pun mejelaskan kepada penyidik KPK terkait penyerahan sejumlah uang kepada Menteri Erman saat itu.

"Ada kwitansi, bukan omong saja, ada buktinya," kata Nazar.

Sebelumnya, Nazaruddin kembali menegaskan adanya keterlibatan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertras) Erman Suparno dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTS oleh Kemennakertrans pada tahun 2008.

Bahkan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengungkapkan jumlah uang pelicin yang diterima Erman saat membahas proyek PLTS tersebut.

"50 ribu dollar (Amerika) duitnya diserahkan ke Erman Suparno. Ada kwitansinya," kata Nazaruddin sebelum menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/10/2012).

Saat itu, lanjut Nazaruddin, pertemuan pembahasan dilakukan secara bersama. Nazar mengklaim pertemuan itu dihadiri dirinya, Erman Suparno, selaku Mennakertrans aktif, Anas Urbaningrum, dan Saan Mustopa.

Anehnya, saat ditegaskan sejauh mana keterlibatan istrinya, Neneng Sriwahyuni, yang notabene sebagai tersangka pertama kasus ini, Nazar justru enggan mengungkapkannya.

Ia justru berdalih bahwa dalam kasus tersebut, istrinya sama sekali ridak terlibat. Sementara, baik Saan, Erman, dan Anas telah membantah tudingan tersebut.

Pada kasus ini, penyidik justru menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans tahun 2008, sejak Agusts 2011.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini