News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Bibit Samad Rianto: Djoko Susilo Tak Usah Takut Ditahan KPK

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, berharap rekannya dari Polri yang menjadi tersangka utama kasus korupsi Simulator SIM, Irjen (Pol) Djoko Susilo, memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Demi hukum, Bibit minta Djoko Susilo tak khawatir yang berlebihan akan ditahan KPK bila memang tidak terlibat. Bibit minta Djoko Susilo mencontoh dirinya.

"Mari kita fair (adil) saja. Kalau kita penegak hukum dipanggil penegak hukum lain, datanglah, enggak susah kok. Dulu aku dipanggil polisi datang juga kok. Aku masuk kamar tahanan juga. Itu kan memberi contoh. Meski aku tidak bersalah dan tidak berbuat, tapi aku datang. Harusnya belajar dari situ. Datanglah demi hukum, bukan karena korps, ini demi hukum. Itu akan memberi contoh pada bangsa ini tentang budaya taat pada hukum," tegas Bibit kepada Tribun.

Sebagaimana diketahui, pada saat menjadi pimpinan KPK, Bibit bersama rekannya, Chandra Hamzah, pernah mendekam di balik jeruji besi Rutan Mako Brimob Depok, selama beberapa hari. Saat itu, kedua pimpinan KPK itu dianggap menjadi korban kriminalisasi yang terkenal dengan konflik KPK lawan Polri, Buaya vs Cicak.

Sementara itu, Djoko Susilo tak memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK sebagai tersangka kasus simulator SIM pada Jumat (28/9/2012) lalu. Ia justru mengutus dua kuasa hukumnya untuk menyerahkan surat berisi keberatan pemeriksaan dan menyampaikan akan meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) karena kasusnya juga ditangani Polri.

Hari ini, Ketua KPK Abraham Samad mengeluarkan pernyataan tegas, bahwa pihaknya akan langsung menahan Djoko Susilo setelah pemeriksaan pada Jumat (5/10/2012) besok.

Menurut Bibit, bila Djoko Susilo terbukti bersalah di pengadilan, maka hukumannya harus dua kali lipat dari terpidana dari warga biasa. Sebab, Djoko Susilo bagian dari aparat penegak hukum.

"Harusnya dia dua kali lipat hukumannya kalau terbukti. Kalau penegak hukum melakukan kejahatan, dua kali lipat hukumnya. Itu akan menjadi teladan," tandasnya.

Bibit menambahkan, bahwa seharusnya orang yang terlibat dalam pembuatan undang-undang, seperti DPR dan pemerintah, juga dihukum lebih berat bila melakukan korupsi.

"Termasuk yang membuat hukum itu, DPR dan pemerintah, harus menjadi tempat atau etalase penegakan hukum. Jangan dia yang membuat hukum justru dia sendiri yang melanggar hukum," tukasnya.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini