TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) mengenai trend korupsi pada semester I tahun 2012, disebutkan bahwa kasus korupsi dengan modus penggelapan menjadi kasus yang paling sering muncul atau ditangani oleh aparat penegak hukum.
"Berdasarkan hasil pemantauan, modus korupsi yang paling dominan adalah penggelapan dengan 92 kasus, diikuti modus mark up sebanyak 83 kasus, dan penyalahgunaan wewenang sebanyak 20 kasus," papar Tama S. Langkun dari Tim Divisi Investigasi ICW saat konferensi pers Laporan Trend Korupsi semester I tahun 2012 di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Modus penggelapan berada di posisi teratas, melebihi kasus dengan modus mark up (penggelembungan harga), penyalahgunaan wewenang, kegiatan/proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, penyuapan, laporan fiktif, pungutan liar, pemotongan anggaran, ataupun kasus bermodus gratifikasi.
Dari sekian banyak kasus korupsi yang menggunakan modus penggelapan tersebut, dari data ICW ada lima besar kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah yang terbesar, yaitu :
Kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012, kasus ini ditangani oleh KPK dengan kerugian negara mencapai 35 Miliar.
Kasus pembobolan Bank Jateng Syariah (BJS), kasus ini berada dibawah penanganan Kejaksaan dengan potensi kerugian negara sejumlah 25,2 Miliar.
Dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Prov. Sumatera Utara, saat ini ditangani Kejaksaan dengan potensi kerugian negara sekitar 25 Miliar.
Dugaan Korupsi proyek pembangunan rumah guru terpencil fiktif di Aceh, dengan potensi kerugian negara mencapai 20,1 Miliar. Kasusnya saat ini ditangani Kejaksaan.
Dugaan korupsi pajak dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Papua Barat, kasusnya ditangani Kejaksaan dengan potensi kerugian negara mencapai 18 Miliar.
Seperti diketahui Indonesian Corruption Watch (ICW) membuat sebuah laporan pantauan mengenai trend korupsi pada semester I tahun 2012, menurut Agus Sunaryanto dari tim Divisi Investigasi ICW laporan ini disusun berdasarkan data yang bersumber dari media online, termasuk data penanganan kasus yang bersumber dari website aparat penegak hukum.
"Kasus korupsi yang dipantau adalah seluruh kasus yang statusnya dalam tahap penyidikan dan aparat penegak hukum telah menetapkan tersangka yang diduga terlibat," terang Agus.
Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa ruang lingkup tren korupsi yang dilihat terdiri atas sektor terjadinya korupsi, modus dilakukannya korupsi, pelaku (tersangka) tindak korupsi, kerugian yang diakibatkan, wilayah terjadinya korupsi, serta waktu kejadian dan lembaga dimana kasus korupsi tersebut terjadi.
Klik: