News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penarikan Penyidik KPK

KPK: Siapa yang Tidak Beretika?

Penulis: Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan KPK menyatakan, cara polisi menangkap Kompol Novel Baswedan di Kantor KPK, Jumat (5/10/2012) malam, tidak sesuai aturan.

Sebab, surat penangkapan dan penggeledahan belum mendapat persetujuan pengadilan dan tidak bernomor.

Karena itu, pihak KPK tidak mengizinkan pihak Polri menangkap Novel. Apalagi, upaya polisi menangkap Novel atas tuduhan penganiayaan tahanan sewaktu bertugas di Polres Bengkulu 2004, dilakukan di luar jam kerja, dan dengan mengerahkan dua kompi polisi tak berseragam.

"Teman-teman tahu sendiri, kalau kami sering dituduh tidak beretika oleh orang per orang. Tapi, kemarin itu menunjukkan bahwa proses yang dijalankan oleh pihak Polri tidak sesuai dengan aturan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Sabtu (6/10/2012).

KPK juga mempertanyakan SOP penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Sebab, tiba-tiba pihak Polri ingin menangkap Novel dengan status tersangka tanpa proses pemanggilan.

"Sepengetahuan saya, untuk menetapkan seseorang sebagai saksi atau tersangka harus melalui proses pemanggilan dulu, tidak serta merta ditangkap. Itu kalau di KPK. Tapi, kalau di sana (Polri) saya tidak tahu prosesnya seperti apa," kata Johan.

"Jadi, yang kemarin itu, terus terang kami kaget juga. Apalagi, yang terjun ini cukup besar timnya. Teman-teman kan juga ikut menyaksikan," imbuhnya. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini