TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan Polri untuk menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM kepada KPK. Baik itu kasus dengan tersangka Irjen Djoko Susilo dan pimpinan Polri lainnya, SBY perintahkan kasus itu dilimpahkan ke KPK.
"Penanganan dugaan korupsi simulator SIM yang dilakukan Djoko Susilo dan penjabat lain, lebih tepat dilaksankan KPK," tegas SBY dalam pidatonya di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10/2012).
SBY sebelum mengakhiri pidatonya, juga kembali mengulang kesimpulan pidatonya, termasuk terkait dengan kasus simulator SIM. "Penanganan kasus simulator SIM ditangani KPK agar tidak terpecah-pecah. Sedangkan Polri untuk pengadaan barang lain dilakukan Polri," tegas Presiden SBY.
Presiden SBY mengatakan, pada bulan puasa lalu, ia sudah bertemu dengan Kapolri dan pimpinan KPK. Saat itu sudah disepakati bahwa KPK menangani kasus dengan tersangka Djoko Susilo dan Polri yang lainnya. Namun dalam perjalanan waktu, kedua belah pihak berjalan sendiri-sendiri.