News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penarikan Penyidik KPK

Akil Mochtar: Pidato Presiden SBY Tidak Tegas

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, menyampaikan konferensi persnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10/2012). Dalam kesempatan tersebut Presiden menegaskan bahwa penanganan kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, yang melibatkan Irjen (Pol) Djoko Susilo, sepenuhnya ditangani KPK, penanganan kasus penyidik KPK, Novel Baswedan, dan rencana revisi UU KPK, ditangguhkan karena waktunya tidak tepat. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pidato Presiden semalam terkait perselisihan KPK-Polri menuai banyak pujian. Tetapi, dibalik itu pidato Presiden tersebut sebenarnya mengandung ketidaktegasan.

"Substansi pidato semalam itu tidak signifikan untuk selesaikan masalah KPK-Polri," kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2012).

Menurut Akil Mochtar, ketidaktegasan itu terlihat pada kalimat Presiden yang mengatakan "tidak tepat", "kurang tepat" dan sudah tepat" terkait kewenangan menyidik dugaan kasus korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri yang menyeret Jenderal bintang dua,
Irjen Pol Djoko Susilo.

Akil mencontohkan, apabila saat pidato, Presiden menanggapi proses penyidikan terhadap salah satu penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan, dengan mengatakan proses itu "tidak tepat", maka itupun akan menjadi ucapan bersayap.

"Kan kalau tegas seharusnya dia (Presiden) katakan tidak lagi disidik, misalnya kasus Kompol Novel ini sudah lama dan tidak ada tuntutan juga dari masyarakat. KPK juga sekarang kurang penyidik. Akhirnya, Kapolri katakan jalan terus. (proses penyidikan Kompol Novel)," kata Akil mencontohkan.

Karena itulah, Akil yang memberikan pendapatnya tanpa mewakili institusi MK ini menilai pidato Presiden sifatnya hanya menenteramkan sementara saja, sehingga kisruh ini dikhawatirkan akan muncul kembali di kemudian hari.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini