News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penarikan Penyidik KPK

Keputusan Penyerahan Tersangka Simulator Ada di Polri

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gabungan aktivis, ormas, dan LSM menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10/2012). Mereka menuntut KPK segera menahan Irjen Pol Djoko Susilo atas kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM. KOMPAS IMAGES/MUNDRI WINANTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ambil pusing dengan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Senin malam (8/10/2012) terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator pembuatan SIM yang harus dilimpahkan Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menjelaskan bahwa berkas perkara simulator SIM sudah dikembalikan kepada penyidik Polri pada 2 Oktober 2012 semuanya.

"Sampai sekarang belum dikembalikan lagi," ucap Adi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2012).

Sehingga menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, pihaknya tidak memiliki tanggungjawab mengenai upaya penyerahan berkas penyidikan tersebut terhadap KPK. "Sampai saat ini perkara itu kan sudah dikembalikan ke penyidik. Berarti tanggung jawab ada di penyidik," ucapnya.

Adi menjelaskan bahwa perkara penyidik kasus Simulator SIM ada di tangan kepolisian. "Kami bukan penyidik dalam perkara itu, kami cuma yang menerima berkas itu," ujarnya.

Menanggapi pidato presiden SBY mengenai solusi ketegangan antara Polri dan KPK, Kejaksaan Agung menilai bahwa hal tersebut sudah tepat. "Saya pikir pidato SBY itu sangat positif untuk menyelesaikan masalah itu," ujarnya.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini