TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status pencegahan keluar negeri terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berakhir Rabu (10/10/2012) besok.
Karena itu, KPK telah menyiapkan surat perpanjangan pencegahan tersebut, guna kepentingan penyidikan dugaan kasus suap pembahasan revisi Perda 6/10 terkait PON XVIII Riau, beberapa waktu lalu.
"Akan diperpanjang (masa pencegahan). Suratnya sedang disiapkan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Selasa (9/10/2012) sore.
Kendati demikian, Johan mengaku belum mendapat informasi lebih rinci mengenai alasan perpanjangan pencegahan selama 6 bulan tersebut. Dia hanya menegaskan hal itu dilakukan agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya, Rusli tidak sedang berada di luar negeri.
Johan pun memastikan pihaknya akan kembali memeriksa orang nomor satu di Riau tersebut. Namun, mengenai kapan waktunya, ia belum mendapat informasi tersebut.
"Kalau ditanya apakah KPK kemungkinan kembali akan memanggil Rusli. Jawabannya iya. Tapi saya belum tahu kapan hal itu dilakukan," kata Johan.
Diketahui, Rusli kala itu dicegah ke luar negeri bersama Kadispora Riau Lukman Abbas untuk kepentingan penyidikan kasus suap kepada anggota DPRD Riau senilai Rp 900 juta, terkait pengesahan revisi 6/2010 tentang venue menembak PON.
Dia dicegah agar saat diperlukan keterangannya, Rusli sedang tidak berada di luar negeri.
Namun setelah mendalami penyidikan, satu bulan kemudian KPK menetapkan Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin sebagai tersangka kasus suap PON tersebut.
Kemudian keduanya langsung ditahan usai diperiksa pertama kali sebagai tersangka.
Selama masa cekalnya yang berlangsung 6 bulan, politisi Partai Golkar itu sudah dua kali diperiksa sebagai saksi di kantor KPK, serta dua kali dihadirkan sebagai saksi di persidangan perkara PON di PN Tipikor Pekanbaru, Riau.
Dalam sidang itu JPU KPK juga memutar bukti sadapan telepon yang mengarah pada dugaan keterlibatannya.
Bahkan dalam sidang perkara suap PON ini seorang saksi dari PT Adhi Karya bernama Dicky mengatakan pernah menyerahkan uang Rp 500 juta ke kediaman Rusli Zainal.
Saksi ini juga yang menyebut soal aliran dana Rp 9 miliar ke DPR RI untuk melobi anggaran PON dari Pusat.
Saat ini, kasus suap PON telah menjerat 13 tersangka, dua di antaranya telah divonis 2 tahun 6 bulan oleh Hakim Tipikor Pekanbaru, yakni PNS Dispora Riau Eka Dharma Putra dan Karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra. Sedangkan 7 tersangka lain dari kalangan anggota DPRD Riau masih belum diproses.