News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Patuhi SBY, Kejaksaan Stop Tangani Kasus Simulator SIM

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Jaksa Agung Darmono tampak hadir dalam acara resepsi pernikahan Edhie Baskoro Yudhoyono dan Siti Rubi Alya Rajasa, di Assembly Hall Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Sabtu (26/11/2011). Edhie, putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan Alya, putri Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, menikah pada 24 November lalu, di Istana Cipanas, Jawa Barat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengikuti pernyataan presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait penanganan kasus Simulator SIM. Mereka pun akan menghentikan penanganan kasus Simulator SIM dan menyerahkannya kepada KPK.

"Ya kita akan taat azas sejalan dengan amanat yang disampaikan Presiden tadi malam," kata Wakil Jaksa Agung Darmono lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (9/10/2012),

Namun, Kejagung belum mengetahui bagaimana cara pelimpahan kasus yang melilit Korps Lalu Lintas Polri tersebut.

"Hanya saja mekanisme akan dibahas secara internal dulu," ujarnya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tadi malam, Senin (8/10/2012) menampik tudingan melakukan pembiaran atas kisruh yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri belakangan ini dan memberikan beberapa solusi untuk menangani konflik KPK dan Polri.

"Pertama, penanganan hukum dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan Irjen Djoko Susilo ditangani KPK dan tidak dipecah," ujar SBY sambil menambahkan, jika ada kasus di luar itu, Polri bisa menanganinya.

SBY beralasan, jika dalam penyidikan cukup bukti, maka pejabat kepolisian yang tersangkut dugaan korupsi simulator SIM dapat dituntut secara bersama-sama. Sebelum ada solusi ini, Polri tak mau kalah dari KPK dengan menetapkan tersangka menurut versinya.

Menyoal penangkapan terhadap Kompol Novel Baswedan atas dugaan pidana yang dilakukan pada 2004 silam, SBY juga menilainya tidak tepat termasuk waktunya. Jika penegakkan hukum terhadap Novel dilakukan tanpa keadilan, hal itu tak boleh terjadi.

Ketiga, soal perselisihan masa jabatan waktu penyidikan personil Polri di KPK, lanjut SBY, perlu diatur kembali. Ia meminta soal ini, Polri dan KPK harus rembukan lagi.  
Keempat, SBY belum menyetujui adanya upaya revisi rencana UU KPK. "Pemikiran dan rencana revisi UU KPK sepanjang menguatkan KPK dimungkinkan saja. Tapi saya pikir kurang tepat sekarang ini," terangnya.

Kelima, SBY berharap agar KPK dan Polri dapat memperbaharui MoU-nya untuk banyak hal. Termasuk soal pembantuan personil Polri sebagai penyidik di KPK. Sebaliknya, KPK juga diminta berkoordinasi dengan Polri.

Berita Terkait: Kasus Simulator SIM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini