Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengikuti pernyataan presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait penanganan kasus Simulator SIM. Mereka pun akan menghentikan penanganan kasus Simulator SIM dan menyerahkannya kepada KPK.
"Ya kita akan taat azas sejalan dengan amanat yang disampaikan Presiden tadi malam," kata Wakil Jaksa Agung Darmono lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (9/10/2012),
Namun, Kejagung belum mengetahui bagaimana cara pelimpahan kasus yang melilit Korps Lalu Lintas Polri tersebut.
"Hanya saja mekanisme akan dibahas secara internal dulu," ujarnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tadi malam, Senin (8/10/2012) menampik tudingan melakukan pembiaran atas kisruh yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri belakangan ini dan memberikan beberapa solusi untuk menangani konflik KPK dan Polri.
"Pertama, penanganan hukum dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan Irjen Djoko Susilo ditangani KPK dan tidak dipecah," ujar SBY sambil menambahkan, jika ada kasus di luar itu, Polri bisa menanganinya.
SBY beralasan, jika dalam penyidikan cukup bukti, maka pejabat kepolisian yang tersangkut dugaan korupsi simulator SIM dapat dituntut secara bersama-sama. Sebelum ada solusi ini, Polri tak mau kalah dari KPK dengan menetapkan tersangka menurut versinya.
Menyoal penangkapan terhadap Kompol Novel Baswedan atas dugaan pidana yang dilakukan pada 2004 silam, SBY juga menilainya tidak tepat termasuk waktunya. Jika penegakkan hukum terhadap Novel dilakukan tanpa keadilan, hal itu tak boleh terjadi.
Ketiga, soal perselisihan masa jabatan waktu penyidikan personil Polri di KPK, lanjut SBY, perlu diatur kembali. Ia meminta soal ini, Polri dan KPK harus rembukan lagi.
Keempat, SBY belum menyetujui adanya upaya revisi rencana UU KPK. "Pemikiran dan rencana revisi UU KPK sepanjang menguatkan KPK dimungkinkan saja. Tapi saya pikir kurang tepat sekarang ini," terangnya.
Kelima, SBY berharap agar KPK dan Polri dapat memperbaharui MoU-nya untuk banyak hal. Termasuk soal pembantuan personil Polri sebagai penyidik di KPK. Sebaliknya, KPK juga diminta berkoordinasi dengan Polri.
Berita Terkait: Kasus Simulator SIM
- Polri Diminta Serahkan 3 Tersangka Simulator SIM ke KPK
- Lengkapi Bukti Irjen Djoko, KPK Panggil 2 Perwira Polisi
- KPK Puji Kapolri yang Legowo Serahkan Kasus Simulator SIM
- Kapolri Siap Serahkan Kasus Simulator SIM ke KPK
- SBY: Kasus Simulator SIM Serahkan ke KPK !
- Kejagung Pastikan Teruskan Penuntutan Kasus Simulator