TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi simulator mengemudi roda dua dan empat dari tangan Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebenarnya bisa dilakukan pekan ini.
Sayangnya, KPK belum bisa duduk bersama dengan penyidik Polri dan Kejaksaan Agung, untuk mendengarkan hasil penyidikan yang dilakukan Polri terhadap kasus yang melanda Korps Lalu Lintas Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar menjelaskan, terkait penyerahan perkara kepada KPK, saat ini sudah dilakukaan koordinasi dengan penyidik KPK oleh Bareskrim Polri. Demikian juga dengan Keejaksaan Agung, untuk membicarakan teknis penyerahan.
"Ada langkah-langkah yang harus dilakukan, terutama dari ekspose perkara, penjelasan perkara lebih dulu, dan progress penanganan perkara dari penyidik Bareskrim terhadap penyidik KPK," ungkap Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2012).
Ekspose penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM, sebenranya juga bisa digelar pekan ini. Namun, karena KPK masih sibuk melakukan aktivitas internalnya, ekspose diundur hingga Senin (15/10/2012) pekan depan.
"Penyidik Bareskrim inginnya minggu ini, tapi baru bisa dilakukan ekspose minggu depan, Hari Senin pukul 10.00 WIB di KPK," ungkap Boy.
Dalam pertemuan tersebut, polisi akan membahas penelitian barang bukti, serta masa tahanan para tersangka.
"Penyerahan perkara setelah dilakukan ekspose perkara dan penelitian barang bukti, yang menurut KPK baru bisa siap menerima Bareskrim Hari Senin," terang Boy. (*)
BACA JUGA